Latar Belakang:
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, berbagai organisasi pegawai negeri mulai bermunculan. Namun, organisasi-organisasi ini masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi secara nasional. Selain itu, kondisi politik Indonesia pada era Orde Lama sangat dinamis dan penuh dengan tarik-menarik kepentingan politik, termasuk di kalangan pegawai negeri.
Pada masa itu, pegawai negeri kerap kali terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang mengganggu netralitas dan profesionalisme aparatur negara. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk membentuk suatu wadah tunggal yang menaungi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dengan orientasi non-politik, profesional, dan berperan menjaga netralitas birokrasi.
Pembentukan KORPRI:
KORPRI didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Tujuan pembentukannya adalah:
- Mewujudkan pegawai negeri yang bersatu dan profesional.
- Menjaga netralitas politik pegawai negeri.
- Meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Visi Awal KORPRI:
Di awal berdirinya, KORPRI difungsikan sebagai alat pemerintah untuk menciptakan soliditas di tubuh birokrasi. Pegawai negeri saat itu diwajibkan menjadi anggota KORPRI, dan organisasi ini juga menjadi bagian penting dalam pembinaan ideologi dan loyalitas terhadap pemerintah Orde Baru.
Perkembangan Pasca-Reformasi:
Pasca reformasi 1998, KORPRI mengalami transformasi penting. Peran dan fungsi KORPRI diarahkan untuk lebih profesional dan independen, tidak lagi menjadi alat kekuasaan politik. KORPRI menegaskan diri sebagai organisasi profesi yang bertugas:
- Membina integritas dan etika ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Menjaga netralitas ASN dari pengaruh politik.
- Meningkatkan kompetensi dan pelayanan publik.
Hari Ulang Tahun KORPRI:
Hari ulang tahun KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November, bertepatan dengan tanggal pendiriannya pada tahun 1971.

Oleh: Tim Redaksi Korpri RSAU dr. Esnawan Antariksa | PNS Herlani